Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Rusli Zainal: KPK Diminta Proses Korporasi Yang Terlibat

Koalisi Anti Korupsi meminta jaksa KPK memproses korporasi yang terlibat kasus korupsi Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.
Rusli Zainal tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3) yang menghukumnya 14 tahun penjara terkait korupsi dana PON dan kehutanan./Antara-Rony Muharrman
Rusli Zainal tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3) yang menghukumnya 14 tahun penjara terkait korupsi dana PON dan kehutanan./Antara-Rony Muharrman

Bisnis.com, PEKANBARU -- Koalisi Anti Korupsi meminta jaksa KPK memproses korporasi yang terlibat kasus korupsi Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.

Sebelumnya majelis hakim juga sudah meminta korporasi diproses saat membacakan vonis 14 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, Rabu (12/32014) kemarin.

Menurut hakim, RZ telah melakukan kejahatan korupsi bersama-sama dengan korporasi maka, korporasi juga harus diproses.

“Setidaknya sudah ada dua putusan hakim yang meminta korporasi ikut diseret, sebelum putusan RZ sudah pernah hakim meminta seret korporasi pada putusan Burhanudin Husin (mantan Bupati Kampar, terpidana korupsi kehutanan),” kata Muslim Rasyd Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau, Jikalahari, salah satu lembaga anggota KAK.

Menurutnya, ada 20 korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi kehutanan di Riau. Bukan hanya sembilan yang terkait RZ.

“Kami akan kawal semuanya diproses KPK. Toh, perintah hakim sudah jelas, meminta jaksa memproses korporasi. Kita lihat saja nanti apakah KPK punya nyali memproses korporasi,” papar Muslim.

Terkait hal tersebut, Usman dari KAK menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan korporasi diproses.

Vonis RZ sendiri lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa. Semula jaksa menuntut 17 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan dan pencabutan hak politik.

Dari tuntutan tersebut, hakim tidak mengabulkan pencabutan hak politik RZ lantaran dipandang melanggar HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper