BISNIS.COM, JAKARTA- Senin (10/3/2014), pemerintah tengah melakukan rapat tertutup terkait posisi terakhir negosiasi rencana perjanjian bilateral Indonesia-Korea Selatan yang rencananya akan diwujudkan dalam Indonesia Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Rapat dimulai pukul 10.15 di kantor Kementerian Perindustrian. Hadir dalam acara tersebut Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, Menteri Perdagangan M Luthfi, Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar dan Duta Besar Indonesia untuk Korea John A Prasetio.
Sebelumnya, Hidayat mengatakan dalam era free trade area (FTA), kerjasama antar negara harus memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Artinya, perjanjian harus win-win dan lebih mengedepankan substansi. Bila ada poin yang tidak seimbang, harus segera di-review. Seperti IK-CEPA yang dalam pasal-pasal kerjasamanya masih dianggap belum menguntungkan kedua belah pihak.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, status kerjasama perdagangan antara Indonesia-Korea Selatan saat ini adalah Korea sudah membuka 376 post tariff dan meminta 114 post tarif.f Sedangkan Indonesia membuka 226 post tariff dan meminta 81 post tariff. Melihat status tersebut, tentu saja ada ketidaksimbangan, dengan kata lain permintaan Korea terlalu banyak.