Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadaan Buku Kurikulum: LKPP Mediator, Tender Ditiadakan

-Mekanisme pengadaan buku siswa, dan pegangan guru untuk Kurikulum 2013 akan beralih dari penggunaan sistem tender, dengan penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Seorang siswa menujukkan salah satu buku Kurikulum 2013/Antara
Seorang siswa menujukkan salah satu buku Kurikulum 2013/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mekanisme pengadaan buku siswa, dan pegangan guru untuk Kurikulum 2013 akan beralih dari penggunaan sistem tender, dengan penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan demikian,  mulai Tahun Ajaran 2014/2015, LKPP akan bertindak sebagai mediator untuk menjalankan empat tugas terkait pengadaan buku kurikulum 2013.

Pertama, menetapkan informasi harga, dan spesifikasi buku Kurikulum 2013.

“Jadi, harga mencakup biaya dari penyedia buku ke sekolah, bukan ke Kabupaten Kota atau Provinsi,”  ujar Dirjen  Pendidikan Menengah Hamid Muhammad sebagaimana diloansir situs Kemdikbud, Jumat (7/3/2014).

 

Kedua, melakukan kontrak payung dengan penyedia Buku Kurikulum 2013. Maksudnya, LKPP mengatur penyelenggaraan kontrak antara sekolah dengan penyedia buku. Kontrak ini dibuka secara online. Ketiga, menerbitkan katalog Buku Kurikulum 2013 (E-Catalogue). Keempat,  menyiapkan mekanisme pembayaran E-Purchasing.

 

Dilihat dari sumber dana pengadaan buku, Hamid menerangkan peranan LKPP pada pengadaan buku dengan menggunakan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah.

Menurut Hamid, LKPP akan membuka kontrak secara online. Kemudian, pengadaan tersebut akan dipatenkan menurut jumlah paket yang disiapkan oleh sekolah.

“Paketnya bisa per regional, provinsi,” ujarnya. Seusai penerimaan kontrak, didapatkanlah pihak penyedia yang berwenang wajib untuk menyediakan Buku Kurikulum 2013 untuk Kabupaten/Kota  yang telah ditentukan.

Dia  menambahkan penyedia yang sudah ditunjuk, diharapkan untuk membuka perwakilan di daerah, untuk memudahkan sekolah membeli buku di daerah.

 

Kemudian, penyedia membentuk E-Catalogue yang berisi jenis buku, paket, dan spesifikasi harga buku. Sekolah yang ingin membeli buku pegangan siswa, dan pegangan guru  akan dimudahkan dengan mengakses e-catalogue di  www.e-katalog.lkpp.go.id.  Untuk sumber dana pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus, keberadaan LKPP adalah sama dengan melalui BOS. 

Pertimbangannya, DAK adalah termasuk bagian dari APBD. “Akan ada permendikbud, juknis yg akan mengatur kewajiban sekolah utk beli buku kepada penyedia yang terpilih,” tutupnya.

LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper