Bisnis.com, JAKARTA--Mekanisme pengadaan buku siswa, dan pegangan guru untuk Kurikulum 2013 akan beralih dari penggunaan sistem tender, dengan penggunaan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).
Dengan demikian, mulai Tahun Ajaran 2014/2015, LKPP akan bertindak sebagai mediator untuk menjalankan empat tugas terkait pengadaan buku kurikulum 2013.
Pertama, menetapkan informasi harga, dan spesifikasi buku Kurikulum 2013.
“Jadi, harga mencakup biaya dari penyedia buku ke sekolah, bukan ke Kabupaten Kota atau Provinsi,” ujar Dirjen Pendidikan Menengah Hamid Muhammad sebagaimana diloansir situs Kemdikbud, Jumat (7/3/2014).
Kedua, melakukan kontrak payung dengan penyedia Buku Kurikulum 2013. Maksudnya, LKPP mengatur penyelenggaraan kontrak antara sekolah dengan penyedia buku. Kontrak ini dibuka secara online. Ketiga, menerbitkan katalog Buku Kurikulum 2013 (E-Catalogue). Keempat, menyiapkan mekanisme pembayaran E-Purchasing.
Dilihat dari sumber dana pengadaan buku, Hamid menerangkan peranan LKPP pada pengadaan buku dengan menggunakan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah.
Menurut Hamid, LKPP akan membuka kontrak secara online. Kemudian, pengadaan tersebut akan dipatenkan menurut jumlah paket yang disiapkan oleh sekolah.
“Paketnya bisa per regional, provinsi,” ujarnya. Seusai penerimaan kontrak, didapatkanlah pihak penyedia yang berwenang wajib untuk menyediakan Buku Kurikulum 2013 untuk Kabupaten/Kota yang telah ditentukan.
Dia menambahkan penyedia yang sudah ditunjuk, diharapkan untuk membuka perwakilan di daerah, untuk memudahkan sekolah membeli buku di daerah.
Kemudian, penyedia membentuk E-Catalogue yang berisi jenis buku, paket, dan spesifikasi harga buku. Sekolah yang ingin membeli buku pegangan siswa, dan pegangan guru akan dimudahkan dengan mengakses e-catalogue di www.e-katalog.lkpp.go.id. Untuk sumber dana pengadaan melalui Dana Alokasi Khusus, keberadaan LKPP adalah sama dengan melalui BOS.
Pertimbangannya, DAK adalah termasuk bagian dari APBD. “Akan ada permendikbud, juknis yg akan mengatur kewajiban sekolah utk beli buku kepada penyedia yang terpilih,” tutupnya.
LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.