Bisnis.com, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2014). Persidangan ini sempat ditunda, karena adik Ratu Atut Chosiyah itu mengeluh dakit maag dan vertigo.
Sesuai jadwal persidangan, Wawan datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi istrinya, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Melalui Kuasa hukumnya, Pia Akbar Nasution mengatakan persidangan kali ini khusus soal khasus Pilkada Lebak. "Cuma soal suap Pilkada Lebak, Banten," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2014)
Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan itu digelar dengan mendengar sekitar 12 lembar BAP dan dakwaan. Menurut Pia, tim kuasa hukum juga sudah siap untuk mendampingi Wawan.
"Saya sudah sehat, siap menghadapi dakwaan," kata Wawan singkat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya Wawan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati karena sakit maag dan vertigo selama seminggu, sehingga sidang pembacaan dakwaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (24/2/2014) ditunda hingga pada hari ini.
Sebelumnya, Ratu Atut juga disangka bersama-sama dengan Wawan melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Wawan menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar, untuk memenangkan sengketa Pilkada Lebak. Selain kasus suap, Wawan juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.