Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Badrodin Haiti mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan pengecekan terkait tuduhan pelanggaran HAM yang ditujukan kepada dirinya.
"Kalau diduga ada pelanggaran HAM, silakan panggil pejabat terkait. Kan, Kapolresnya masih ada, pasukannya juga ada, dari Densus 88 juga masih ada. Lengkap," jelas Badrodin saat ditemui di Jakarta, Selasa (04/3/2014)
Badrodin juga mengatakan apabila Kapolri telah menunjuknya sebagai wakil, berarti masalah yang dulu membelitnya telah dianggap selesai.
Sebelumnya, Komnas HAM mengutarakan ketidaksetujuannya dengan penunjukan Badrodin sebagai Wakapolri karena Badrodin diduga telah melakukan pelanggaran HAM pada saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tengah.
Badrodin diduga terlibat dalam perintah penyerangan aparat terhadap kelompok yang dituduh teroris di Tanah Runtuh Poso pada 22 Januari 2007. Serangan tersebut menewaskan 17 orang karena tindakan represif itu.
Menurut Komnas HAM, pada saat itu Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk oleh Menko Polhukam menyarankan langkah damai, aparat keamanan justru melakukan serangan besar-besaran.
Video kekerasan saat penyerangan terjadi sempat beredar dan menghebohkan kalangan masyarakat. PP Muhammadiyah, MUI, Ketum Din Syamsudin bahkan mendesak Timur Pradopo yang kala itu menjabat sebagai Kapolri untuk membubarkan Densus 88.