Bisnis.com, JAKARTA -Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan sehat dan dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dokter yang menangani Wawan, yang juga adik Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah, ini menyatakan bahwa suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut sudah pulih kembali.
"Benar, tadi Wawan dijemput dan dikembalikan ke rutan karena berdasarkan keterangan dokter yang menangani Wawan di RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (3/3/2014).
Sejak Senin (24/2) lalu, Wawan dirawat di Rumah Sakil Polri Kramat Jati karena terkena demam berdarah.
Akibatnya, sidang pembacaan dakwaan untuk perkara dugaan korupsi Lebak harus ditunda hingga Kamis (6/3).
Wawan tiba di rutan sekitar pukul 13.15 WIB diantar mobil tahanan KPK.
Keluar dari mobil tahanan masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Wawan tidak memberikan keterangan apa pun.
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution di gedung KPK mengatakan bahwa ia terakhir bertemu kliennya tersebut pada Jumat (28/2).
"Mas Wawan sudah kembali ke rutan, terakhir saya bertemu pada Jumat lalu tapi trombositnya masih turun, saya tidak tahu kondisi kesehatannya karena hal itu dilaporkan langsung ke dokter, jadi saat ini saya mau memastikan apakah Mas Wawan sudah benar-benar sehat," kata Pia.
Karena sakitnya tersebut, tim pengacara sudah mengirimkan surat permohonan pembantaran.
Pembantaran adalah penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan seperti memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter.
Pembantaran diajukan sampai yang bersangkutan dinyatakan sembuh.
"Pembantaran sudah dilakukan sejak Jumat, dan dibantarkan sampai sembuh," ungkap Pia.
Namun Pia tidak dapat memastikan apakah Wawan siap menjalani sidang pada Kamis (6/3).
"Kalau siap secara materi, mental siap. Cuma kemarin karena kondisi kesehatan drop jadi tidak mungkin untuk sidang," tambah Pia singkat.
Menurut Johan Budi, Wawan dibantarkan sejak Kamis (27/2) hingga hari ini.
Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak, Wawan disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, juga korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
KPK sudah menyita 47 mobil terkait Wawan dan 1 motor besar.
Rincian mobil-mobil tersebut yaitu:
- Ferrari (1)
- Lamborgini Aventador (1)
- Bentley Continental (1)
- Rolls Royce Flying Spur (1)
- Nissan GTR (1)
- Toyota Vellfire (5)
- Mitsubhisi Pajero (5)
- Honda CR-V (5)
- Mercedes Benz (2)
- Mini Cooper (1)
- Toyota Land Cruiser (1)
- Toyota Lexus (1)
- Toyota Innova (7)
- BMW (2)
- Toyota Fortuner (2)
- Mitsubhisi Outlander (1)
- Ford Fiesta (1)
- Nissan Terano (1)
- Honda Freed (1)
- Isuzu Panther (1)
- Toyota Avanza (1)
- Suzuki APV (1)
- Izusu Panthaer (1)
- Nissan Elgrand (1)
- Toyota Alphard (1)