Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar sebagian biaya pengobatan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, di Rumah Sakit Polri, Jakarta.
"Dia diperiksa di RS Polri dan dirujuk ke kelas I RS tersebut. Karena plafon anggaran pengobatan tahanan KPK itu sampai kelas III saja maka kelebihan biaya pengobatan memang seharusnya ditanggung oleh TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi seperti dikutip Antara, Rabu (26/2/2014).
Sejatinya, KPK hanya membayar biaya pengobatan dari tahanannnya terbatas sampai kelas III di RS rujukan.
Meski begitu, Johan mengatakan KPK akan ikut 'patungan' untuk biaya pengobatan tersangka korupsi dan pencucian uang itu meski Wawan ada di kelas I.
"KPK akan membayar sebagian dari kelebihan itu." Sebagaimana diberitakan, Wawan batal menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2014) karena sakit.
Wawan dikabarkan mengalami infeksi dan masalah pencernaan.
Apabila kondisi Wawan membaik dan memungkinkan menjalani persidangan maka sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2).
Karena adik Atut itu sakit, Jaksa Penuntut Umum KPK juga batal membacakan surat dakwaan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Wawan disangka melakukan korupsi dan penyuapan sampai dalam perkembangan penyidikan KPK. Wawan juga disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atas tindakan korupsi yang dilakukannya.
Wawan Sakit, KPK Bayar Sebagian Biaya Pengobatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar sebagian biaya pengobatan adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, di Rumah Sakit Polri, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
38 menit yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu