Bisnis.com, JAKARTA -- Istana menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU KUHP/KUHAP.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Presiden Julian A. Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/2/2014).
Dia mengatakan bahwa posisi Presiden melihat KPK sebagai lembaga hukum yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, lanjutnya, tidak pernah ada niat sedikit pun dari pemerintah, khususnya Presiden, untuk memperlemah KPK.
"Kita semua sepakat kepada KPK untuk pemberantasan korusi. Tidak benar ada upaya mendukung pelemahan KPK, begitu pula dengan lembaga lain," katanya.
Adapun terkait pasal-pasal dalam RUU KUHP/KUHAP yang dinilai dapat melemahkan fungsi dan kewenangan KPK, Julian menilai sebaiknya dibahas dan disampaikan baik kepada DPR maupun pemerintah.
"Pembahasan di DPR membuka ruang untuk penyempurnaan. Kalau sudah diserahkan kepada DPR RI. Maka seyogyanya, kita ikuti hormati proses yang berjalan di sana. Ada bagian sisi tertentu yang ingin disempurnakan, silakan dibahas dan disampaikan," katanya.
Istana: Tak Ada Niat Lemahkan KPK Lewat RUU KUHP
Istana menegaskan tidak ada niat sedikit pun dari pemerintah untuk memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui RUU KUHP/KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
12 jam yang lalu