Bisnis.com, JAKARTA --Tersangka Ratu Atut Choysiah melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan Banten, sebagai pihak yang berkuasa menggunakan anggaran.
"Karena selama ini kuasa dan pengguna anggaran itu bukan pada Bu Atut tapi pada kepala dinas kesehatan. Makanya kita minta KPK bersifat fair dalam pemeriksaan Atut," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurut Firman, dalam penyusunan APBD Banten, Atut tidak bertindak sebagai pengguna anggaran alat kesehatan Banten, tetapi hanya sebagai Gubernur yang menandatangani APBD.
"Kuasa anggaran dan pengguna anggaran secara dokumen ada pada Kepala Dinas. Jadi saya pikir perlu ada fair trial dalam pertanggungjawaban. Tanggung jawab pidana penggunaan anggaran adalah pada kuasa pengguna anggaran. Disini posisi eksekutor penting. Nanti akan diliat alur dan alir dananya," katanya.
Firman memastikan jika kliennya tidak tahu menahu soal proyek pengadaan alat kesehatan Banten. "Bu Atut ingin menjelaskan bagaimana posisi beliau sebagai kepala daerah. Beliau tidak tahu menahu soal proyek," jelasnya.
Lebih lanjut, Firman pun menyerahkan pemeriksaan pada KPK dan berharap pihak Dinas Kesehatan Banten bia dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Tapi sangat tergantung pemeriksaanlah dan arah pembuktian yang diberikan KPK. Kita tunggu. Kan pemeriksaannya baru hari ini," ujarnya. (Lukmanul Hakim Daulay/75)