Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan alokasi anggaran untuk dana saksi parpol dalam Pemilu 2014, cenderung berpotensi besar terjadi penyimpangan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan penyimpangan sangat mungkin terjadi, jika tidak ada perencanaan yang baik dalam pembiayaan. Apalagi, katanya, saat ini belum ada teknis pengawasan dalam pelaksanaan dan penyaluran anggaran tersebut.
Padahal, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilu nanti sangat banyak, sehingga perlu dipikirkan bagaimana teknis penyaluran dan pengawasannya sejak saat ini.
Misalnya saja, terkait pengelolaannya, petunjuk operasionalnya, calon saksinya yang banyak, dan tersebar, pengawasannya, sehingga pelaksanaannya bisa terarah dengan baik.
"Jika tidak, maka anggaran itu berpotensi terjadi penyimpangan," ujar Zulkarnain, Senin (03/02/2014)
Pemerintah memang sempat mewacanakan rencana mengalokasikan dana saksi parpol dalam Pemilu 2014 mendatang. Wacana itu pertama kali tercetus saat rapat koordinasi antara Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Ketua Bawaslu Muhammad, diawal Januari 2014.
Rencananya, setiap saksi akan dibayar sebesar Rp100.000 untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Adapun total anggaaran saksi parpol yang dialokasikan dalam APBN yakni sebesar Rp 660 miliar. Saat ini, masalah teknis pembayaran honor saksi itu, masih dibahas pemerintah dan badan penyelenggara Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News