Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wartawati TV ini Nyaris Diperkosa Sopir Taksi

Seorang wartawati televisi lokal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial D (21 tahun), nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir taksi berinisial I (24 tahun).

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Seorang wartawati televisi lokal di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial D (21 tahun), nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh seorang sopir taksi berinisial I (24 tahun).

D melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polresta Balikpapan, Selasa (28/1/2014).

D nyaris diperkosa pada Senin (27/1/2014) pukul 04.00 WITA di kamar kosnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, saat tertidur lelap karena kecapekan sehabis melaksanakan tugas peliputan.

"Saya langsung mengunci kamar kos, namun saya terusik ketika mendengar suara dari arah pintu dan melihat ada bayangan hitam. Kemudian tiba-tiba ada yang memeluk dan saya mencoba teriak," kata D saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

Pelaku mendekap dan menyumpal mulut korban D supaya tidak berteriak yang mrnimbulkan kegaduhan, bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban.

"Saya berontak saat dibekap mulut dan bibir saya pecah dan badan saya lebam-lebam karena hendak melepaskan diri," kata D.

Koodinator Lapangan korban D, Hendra mengatakan korban sempat mengelabui dengan mengajak pacaran I.

"Selanjutnya pelaku dimintai tolong korban untuk diantarkan mengambil uang di ATM dekat kantor kami, setelah turun dari taksi yang dikemudikan pelaku, selanjutnya korban menyuruh pergi pelaku dan D langsung masuk kantor," kata Hendra.

Korban D langsung melapor kepada Hendra yang selanjutnya melapor ke Mapolsek Balikpapan Utara.

"Antara pelaku dan korban dulu pernah satu kos, kemudian pelaku pindah ke kos lain," kata Hendra.

Setelah menerima laporan, tim Buser Polresta Balikpapan memburu dan kemudian menangkap pelaku di Terminal Batu Ampar.

Terlapor I kini ditahan di Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencabulan.(antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper