Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Thailand Tunda Pemilu 2 Februari

Mahkamah Konstitusi Thailand pada Jumat memutuskan dengan suara bulat bahwa pemilihan umum, yang ditetapkan 2 Februari, bisa ditunda dan memerintahkan perdana menteri dan ketua Komisi Pemilihan bersama-sama mengeluarkan dekrit kerajaan guna menjadwal ulang pemungutan suara.
Perdana Menteri Thailnad Yingluck Shinawatra/Bloomberg
Perdana Menteri Thailnad Yingluck Shinawatra/Bloomberg

Bisnis.com, BANGKOK -  Mahkamah Konstitusi Thailand pada Jumat memutuskan dengan suara bulat bahwa pemilihan umum, yang ditetapkan 2 Februari, bisa ditunda dan memerintahkan perdana menteri dan ketua Komisi Pemilihan bersama-sama mengeluarkan dekrit kerajaan guna menjadwal ulang pemungutan suara.

Komisi Pemilihan sebelumnya mengajukan keluhan kepada pengadilan, meminta penilaian mengenai apakah pemilihan umum dapat ditunda mengingat desakan pemerintah sementara bahwa pihaknya tidak disahkan secara hukum untuk melakukannya.

Komisi Pemilihan --Antara/TNA-0ANA- mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa pemerintah harus mengeluarkan dekrit kerajaan untuk menetapkan tanggal pemilihan umum baru, yang memungkinkan semua partai politik untuk bersama-sama menemukan resolusi guna memastikan pemilihan nasional berlangsung lancar dan damai.

Menurut Komisi Pemilihan, perdana menteri sementara gagal menyerahkan dekrit kerajaan (mengenai tanggal baru pemilihan umum) kepada Raja untuk mendapatkan persetujuan kerajaan, tetapi bersikeras melalui media bahwa baik perdana menteri maupun Komisi Pemilihan diberi wewenang untuk menunda Pemilu.

Semua delapan hakim Mahkamah Konstitusi sepakat bahwa Pemilu sela bisa ditunda.

Mahkamah juga memberikan suara tujuh berbanding satu untuk memberi hak kepada perdana menteri sementara dan ketua Komisi Pemilihan untuk menjadwal ulang Pemilu.

Pemungutan suara awal dijadwalkan akan dilakukan Minggu, sepekan menjelang pemilihan umum


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper