Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Nazar Terlibat Hambalang, Ini Bantahan Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin telah menyatakan kebohongan dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin telah menyatakan kebohongan dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor tentang kasus Hambalang, terpidana kasus suap Wisma Atlet yakni Nazaruddin mengatakan bertemu dengan Agus, mantan Menteri Keuangan untuk memuluskan proyek Hambalang.

“Nazaruddin itu bohong besar! Semoga Saudara Nazar cepat insaf,” tegas Agus sebelum memulai FGD Kebijakan Makroprudential dan Stabilitas Sistem Keuangan, di Gedung Thamrin BI, Jumat (17/1/2014)

Agus mendapatkan informasi tersebut dari media online. Dia merasa prihatin dengan ucapan Nazaruddin yang sebagai terhukum telah menyampaikan kebohongan besar di pengadilan.

Dalam sidang Tipikor tersebut, Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar. Nazaruddin mengungkapkan Anas memperkenalkan Agus kepada Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.

Agus tak pernah makan sama Anas dan tak kenal sama Mahfud Suroso. Dia mengaku siap bila nantinya dimintai keterangan di pengadilan terkait kasus Hambalang.

Terkait intervensi untuk menggolkan anggaran Hambalang. Agus mengatakan hanya pernah mendengar tentang Hambalang sekali, saat dia menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dia mengarahkan agar melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya jadi menteri Mei 2010, mendengar sekali dalam bentuk nota. Dimana saya review, saya nyatakan selesaikan, dalam arti selesaikan sesuai aturan. Setelah itu tidak pernah dengar lagi,” katanya.

Sepanjang karir, Agus mengaku tak bisa diintervensi untuk sesuatu yang tidak benar. Agus mendoakan Nazar agar cepat sadar dan insaf serta menginstropeksi diri, karena telah menyampaikan kebohongan di pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper