Bisnis.com, JAKARTA--Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan pelarangan siswa menggunakan jilbab elanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya sedih dan prihatin dengan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah di Bali itu," ujar Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli kepada Antara, Rabu (8/1/2014).
Dia menilai mengenakan jilbab adalah hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, guru tidak berhak melarang siswinya untuk mengenakan jilbab.
"Guru tidak boleh menghambat siswi yang mengenakan jilbab," lanjut Melani.
Melani mendesak agar Kemdikbud menindak tegas sekolah yang melakukan pelarangan penggunaan jilbab tersebut.
"Negara ini berdasarkan Bhineka Tunggal Ika. Jadi tidak ada larangan penggunaan jilbab," tukas dia.
Sebelumnya, salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Denpasar Bali, Anita Wardhana dilarang mengenakan jilbab oleh guru-gurunya saat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Bahkan siswi yang kini duduk di bangku kelas XI itu disuruh pindah sekolah, jika ia tetap bersikeras untuk mengenakan jilbab.
Anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menindak tegas sekolah yang melarang siswinya mengenakan jilbab.
"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah melanggar hak asasi manusia dan juga ada indikasi penistaan agama," ujarnya, Rabu (8/1/2014).
Menurut Ahmad, tindakan yang dilakukan para guru tersebut adalah tindakan diskriminasi dan tidak dibenarkan.
Karena itu, dia mendesak Mendikbud Mohammad Nuh untuk menindak tegas oknum atau institusi yang melakukan tindak diskriminasi itu.
"Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud harus mampu memberikan kenyamanan dan keamaan warganya untuk belajar di sekolah, tanpa ada diskriminasi," tukas dia.