Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tahan Lagi Tersangka Korupsi Proyek PLN

Kejaksaan Agung menahan lagi satu tersangka korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan pada 2012.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan lagi satu tersangka korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan pada 2012.

Tersangka tersebut yakni Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin, setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin (6/1/2013) pagi, dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 6 Januari 2014 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Tersangka ditahan terhitung dari 6 Januari 2014 sampai dengan 25 Januari 2014," katanya di Jakarta, Senin (6/1/2013).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga memeriksa empat saksi panitia pengadaan barang jasa atau tender, yakni, Rakhmadsyah (Sekretaris Tender), Mangapul Marbun (anggota Tender), Jonni Hutajulu (anggota Tender) serta Abrar Ali (Anggota Tender).

Dia menjelaskan tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif yaitu pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun. 

"Para tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan," katanya.

Penahanan tersebut kembali menambah jumlah penahanan tersangka setelah sebelumnya penyidik telah menahan Chris Leo Manggala pada 16 Desember 2013, Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi), pada 17 Desember 2013.

Penyidik juga menahan Rodi Cahyawan (karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (karyawan PLN Pembangkit Sumbagut) pada 18 Desember 2014.

"Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2.095.395,08 euro atau kurang lebih Rp25.019.331.564," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor :
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper