Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka tindak pidana korupsi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan mengajukan permohonan Praperadilan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan penangkapan dan penyitaan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Dalam Berita Acara Penyitaan disebutkan sartu bundel. Tapi, penyidik tidak merinci isinya, sehingga mudah direkayasa,”ungkap Pia Akbar Nasution sebagai kuasa hukum pemohon, Wawan dalam membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Pudji Tri Rahadi hari ini, Senin (30/12/2013).
Dalam perkara ini, KPK menangkap Wawan berkaitan dengan penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap Pemilukada Lebak Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Berdasarkan penelusuran penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan keterlibatan Wawan yang dijadikan tersangka dalam kasus suap Akil bersama dengan Gubernur Banten Ratu Atut.
Pia menambahkan barang bukti yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang dipersangkakan terhadap pemohon.
Menurutnya, sebagian besar barang yang disita tidak ada kaitannya dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK.
Dalam permohonannya itu, kuasa hukum Wawan meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berkaitan perkaranya di KPK adalah batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).