Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Akil Mochtar: Wawan Praperadilankan KPK

Tersangka tindak pidana korupsi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan mengajukan permohonan Praperadilan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan penangkapan dan penyitaan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Bisnis.com,  JAKARTA - Tersangka tindak pidana korupsi Tubagus Chairi Wardana alias Wawan mengajukan permohonan Praperadilan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan penangkapan dan penyitaan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Dalam Berita Acara Penyitaan disebutkan sartu bundel. Tapi, penyidik tidak merinci isinya, sehingga mudah direkayasa,”ungkap Pia Akbar Nasution sebagai kuasa hukum pemohon, Wawan dalam membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal Pudji  Tri Rahadi hari ini, Senin (30/12/2013).

Dalam perkara ini, KPK menangkap Wawan berkaitan dengan penangkapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam kasus suap Pemilukada Lebak Banten dan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan penelusuran penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan keterlibatan Wawan yang dijadikan tersangka dalam kasus suap Akil  bersama dengan Gubernur Banten Ratu Atut.

Pia menambahkan barang bukti yang disita tidak ada kaitannya dengan perkara yang dipersangkakan terhadap pemohon. 

Menurutnya, sebagian besar barang yang disita tidak ada kaitannya dengan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang dipersangkakan KPK.

Dalam permohonannya itu, kuasa hukum Wawan meminta majelis hakim menyatakan penangkapan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berkaitan perkaranya di KPK adalah batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper