Bisnis.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang saat ini masih dalam status penyelidikan.
Begitu juga peranan adik iparnya, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan yang menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana.
"KPK melihat peranan mereka, siapa yang mempunyai peran dominan dan nampak jejak-jejaknya. Itu yang kita akan proses," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bidang Pencegahan dan Penindakan Adnan Pandu Praja disela-sela acara Pekan Antikorupsi 2013 di Istora Gelora Bung Karno Senayan, seperti dikutip Antara, Rabu (11/12/2013).
Terkait kasus alkes Banten, KPK telah memanggil Gubernur Banten Ratu Atut sebagai saksi, sekaligus untuk mengklarifikasi temuan KPK pada 19 November 2013.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris perusahaan PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Priatna dan Kepala Bidang Promosi Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Mamak Jamaksari.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Dadang M Epid masih lolos dari jeratan hukum. Namun, Pandu mengatakan KPK masih mendalami perannya.
"KPK melihat tiga hal, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen. Nanti dilihat [peranan kepala dinas-nya] di dalam proses penyidikan. Nanti kami akan lihat siapa yangg berperan dan mengarah semakin ke atas [jabatan di atasnya].”
"Secara dokumen memang yang lebih mudah alkes Tangsel. Saya jamin KPK juga akan memproses [alkes] Banten," tegas Pandu menanggapi kasus alkes Banten yang masih tahap penyelidikan.
Sebelumnya, KPK menerima sejumlah laporan mengenai Provinsi Banten yang tengah didalami KPK.
"Ada beberapa laporan dan temuan KPK sendiri di Provinsi Banten yang memerlukan klarifikasi, pendalaman lebih jauh karena itu untuk pendalaman itu diperlukan untuk memeriksa Atut," ungkap Abraham, pada 19 November lalu.
Sementara itu, penyidikan kasus Tangerang Selatan dilakukan setelah melakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang dan berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) oleh tim penyidik, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, direktur penuntutan dan pimpinan KPK, sehingga dianggap telah memenuhi unsur dua alat bukti yang cukup.