Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat T.B Silalahi akhirnya memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (11/12/2013), setelah sebelumnya absen datang karena panggilan surat pemeriksaan penyidik KPK yang salah alamat.
T.B Silalahi diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang, dengan tersangka Anas Urbaningrum.
Menurut Silalahi, panggilan atas dirinya karena kapasitasnya sebagai mantan Ketua dewan pengawas partai, yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja kader partai, baik di tingkat legislatif dan eksekutif.
Selain itu, Anas adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga kader Demokrat, maka fungsi pengawasan ada pada dirinya juga. "Karena tugas saya itu, maka saya dipanggil dalam rangka itu," ujarnya, Rabu (11/12/2013).
Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti kasus gratifikasi yang menjerat Anas.
Dari pemeriksaan itu diharapkan bisa didapatkan bukti-bukti baru karena Komisi Pengawas Demokrat sudah pernah meminta keterangan pada sejumlah pihak dalam kasus itu.
Selain memeriksa TB Silalahi, KPK juga akan mengonfirmasi kembali keterangan dari Anggota Benny K Harmain, yang pernah menjadi tim sukses pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Dalan kasus tersebut, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.