Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers: Tindakan Wartawan 'Bodrex' Kriminal

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi menyataka tindakan wartawan bondrex yang selalu mengaku sepabagai wartawan sama dengan perbuatan kriminal.

Bisnis.com, PANDEGLANG -  Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi menyataka tindakan "wartawan bondrex" yang selalu mengaku sepabagai wartawan sama dengan perbuatan kriminal.

"Saya minta semua pihak jangan membiarkan perbuatan mereka terus merajalela. Kalau ada 'wartawan bodrex' datang jangan dilayani," katanya saat "Workshop Kehumasan" di Pandeglang, Banten, Selasa (10/12/2013).

Apalagi, kata dia, jika oknum yang mengaku wartawan tersebut meminta uang ataupun melakukan tindak pemerasan, sebaiknya langsung dilaporkan pada pihak berwajib.

Ia juga mengimbau, pemerintah daerah, swasta serta kalangan lain yang didatangi oknum tersebut agar jangan takut, meski kadang mereka menggertak dengan menyampaikan ancaman.

"Kalau tidak salah buat apa takut. Jika ada oknum wartawan yang mencoba memeras langsung saja melapor ke Kepolisian, dan kita juga meminta aparat segera menangkap oknum tersebut," ucapnya, seperti dikutip kepada Antara.

Ia juga menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap perilaku oknum yang mengaku wartawan yang saat ini banyak terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

"Menertibkan oknum yang mengaku wartawan itu harus dilakukan semua pihak, termasuk pemerintah daerah," tuturnya.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan wartawan itu, Jimmy juga menyampaikan imbuan agar para kuli tinta di daerah itu mengedepankan aspek pendidikan dalam menyajika berita.

"Salah satu fungsi kita memberikan pendidikan, karena itu dalam menyampaikan berita harus menggunakan bahasa yang santun dan menghindari bahas vulgar, terutama dalam kasus kriminal dan asusila," ujarnya.

Terkait dengan perlindungan terhadap wartawan, menurut dia, Dewan Pers sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) dengan pihak Polri terkait penanganan kasus wartawan yang membuat keselahan karena pemberitaan.

"Kita sudah MoU, bahwa kesalahan wartawan karena pemberitaan, misalnya karena data kurang valid, jangan diproses menggunakan KUHAP dan KUHP karenan itu bukan tindak pidana umum," ucapnya.

Kalau pihak Kepolisian menerima pengaduan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan akibat pemberitaan, maka harus dilimpahkan ke Dewan Pers dan kita proses sesuai UU No.40 tahun 2009 tentang Pers.

Jimmy juga juga menyatakan, dalam tiga bulan terakhir Dewan Pers menerima sedikitkan 500 pengaduan, baik yang berkaitan dengan kekerasan tehadap wartawan, pencemaran nama baik maupun konflik antar lembaga dan semua diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper