Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah ke Polisi, Boni Hargens Laporkan Ruhut Sitompul ke BK DPR terkait SARA

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens melaporkan anggota DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena pernyataan Ruhut Sitompul yang rasial dalam sebuah dialog yang disiarkan TV nasional.
/JIBI
/JIBI

Bisnis.com, DEPOK-- Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens melaporkan anggota DPR dari Partai Demokrat Ruhut Sitompul ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena pernyataan Ruhut Sitompul yang rasial dalam sebuah dialog yang disiarkan TV nasional.

"Tadi siang saya laporkan resmi Ruhut ke BK DPR. Laporan saya diterima sekretariat,"  ujarnya Senin (10/12/2013)

Ia berharap BK DPR segera merespons laporan dirinya, karena apa yang dilakukan Ruhut sudah tidak pantas dilakukan sebagai orang yang sudah menjadi pejabat publik. "Ini sebagai pembelajaran agar tidak terjadi kembali di masa yang akan datang."

Boni mengatakan selain melaporkan ke BK, dirinya sebelumnya melaporkan Ruhut Ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya menurut rencana Boni juga akan melaporkan Ruhut ke Komnas HAM.

"Saya tak membenci Ruhut dan Ruhut tidak penting bagi saya, tapi apa yang dilakukan sungguh sudah tidak pantas dan merupakan suatu bentuk kejahatan," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga melaporkan Ruhut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga melaporkan ke pihak Partainya DPP Partai Demokrat. "Saya akan melakukan aksi di kantor Partai Demokrat."

Boni berharap langkahnya melaporkan Ruhut ke jalur hukum itu dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.

Boni menuturkan saat itu dia bersama Ruhut menjadi narasumber dalam acara "Kabar Petang". Boni menilai saat itu Ruhut terlihat emosional dan tidak bisa mengendalikan diri.

Pada salah satu segmen, kata Boni, Ruhut mengatakan sesuatu hal berkaitan dengan kejadian semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur dengan dirinya. Ruhut mengatakan sesuatu berkaitan dengan warna kulit Boni.

"Itu adalah tindakan diskriminasi ras dan etnik yang tidak pantas dilakukan pejabat publik seperti Ruhut yang adalah anggota DPR," katanya.

Menurutnya, rasisme dan penghinaan manusia atas dasar SARA adalah satu bentuk kejahatan.

Boni menambahkan  sikap dan pernyataan Ruhut terhadap dirinya itu telah melanggar hukum, etika dan moral sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik serta Pasal 310 hingga 321 KUHP. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper