Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh (Angie), bermata sembab dan pingsan dalam mobil tahanan yang ditumpangi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima jam, Jumat (6/12/2013).
Angie yang diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin, tidak berkomentar apa pun terhadap pertanyaan wartawan mengenai vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dirinya.
Angie yang diikuti wartawan hingga ke mobil tahanan tidak kuasa mengendalikan diri hingga jatuh pingsan di mobil tahanan, sehingga mobil pun kembali ke gedung KPK.
Angie kemudian diangkat oleh petugas keamanan dan wartawati hingga kembali masuk ke gedung KPK.
Dalam perkara ini M. Nazaruddin diduga menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli saham Garuda senilai Rp300,8 miliar dari hasil korupsi pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
Angie saat ini tengah menjalani vonis dari perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.
Vonis ini jauh lebih berat dari putusan pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar Angelina Sondakh 4,5 tahun penjara. (Antara)
Angelina Sondakh Pingsan Selesai Diperiksa KPK
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh atau Angie, bermata sembab dan pingsan dalam mobil tahanan yang ditumpangi setelah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama lima jam, Jumat (6/12/2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 menit yang lalu