Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyatakan tidak ada aliran dana dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) kepada anggota DPR.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri rapat Panitia Kerja dengan Komisi III DPR untuk membahas permasalahan Mafia Pajak dan Hukum di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Menurutnya, PPATK telah melakukan penelusuran dan hasil penelusuran tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, informasi itu tidak akan dibuka pada pihak lain, termasuk kalangan anggota DPR.
"Saya sudah kirim [hasilnya] ke KPK, anggota DPR tidak saya temukan," kata Yusuf.
Meskipun demikian, Dia mengakui tidak menutup kemungkinan ada aliran dana dari SKK Migas pada anggota DPR yang tidak melalui rekening, misalnya melalui aliran dana tunai yang sulit dilacak pihak PPATK.
"Kalaupun ada (aliran dana), kemungkinan cash," ujarnya.
Seperti diketahui, pada persidangan, tersangka kasus suap SKK Migas sekaligus mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini mengaku memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII DPR, melalui anggotanya yaitu Tri Yulianto.
Tri Yulianto sendiri belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Dia juga mengirim pesan singkat melalui Pimpinan Komisi VII, Sutan Bhatoegana yang mengatakan bahwa dia tidak dapat menghadiri pemeriksaan di KPK karena tengah menjalani perawatan terhadap penyakit tumor prostat.
Namun, dalam pesan singkatnya juga, dia mengatakan siap diperiksa penyidik KPK di rumah sakit.