Bisnis.com, JAKARTA - Diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Muchtar Effendi, orang yang disebut kepercayaan mantan Ketua MK Akil Muchtar membantah jika puluhan mobil yang disita KPK pekan lalu terkait dengan Akil Mochtar.
Dia mengatakan belasan mobil yang disita KPK itu, adalah merupakan bagian dari aset usaha yang dilakoninya. Menurutnya, selama ini, dirinya memang berbisnis showroom mobil, sehingga wajar saja ada banyak belasan mobil yang terkait dengan aset usahanya. "Saya kan punya bisnis showroom mobil," ujarnya, Senin (2/1/2013).
Bahkan, Muchtar mengatakan kepemilikan mobil berpelat merah juga bagian dari bisnisnya itu. Mobil tersebut, katanya, didapat dari hasil lelang. Dan belum sempat ditukar plat nomor karena akan memakan biaya tambahan.
KPK hari ini memang memeriksa Muchtar Effendi menyusul hasil sita puluhan mobil yang dilakukan pekan lalu. Pemeriksaan ditujukan untuk mengonfirmasi kepemilikan mobil-mobil tersebut.
Sementara itu, KPK melakukan penyitaan karena diduga mobil-mobil tersebut terkait Akil Muchtar dan kasus suap sengketa pilkada yang dilakukan mantan Ketua MK itu.
Saat ini, KPK sudah mengamankannya di kantor KPK, untuk ditelusuri kepemilikannya.
Dalam kasus suap MK, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka. Yaitu, dalam kasus suap pilkada Gunung Mas yakni AM (Akil Mochtar) yang merupakan ketua MK, dan CHN (Chairunnisa) anggota DPR dari Fraksi Golkar. Keduanya, diduga sebagai penerima dan melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP.
Sedangkan HB (Hambit Bimit) yang merupakan Kepala Daerah dan CN (Cornelis Nalau) pengusaha swasta, selaku pemberi dan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Barang bukti yang disita dalam kasus itu yakni uang tunai senilai US$22.000 dan 284.050 dollar Singapura.
Sementara itu, dalam kasus suap pilkada Banten ditetapkan sebagai tersangka yakni STH (Susi Tut Handayani) dan AM (Akil Muchtar) selaku penerima suap, diduga melanggar pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tersangka lainnya, yakni TCW (Tb Chaeri Wardhana) merupakan pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf A UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berupa pecahan seratus ribu rupiah, dan lima puluh ribu rupiah, yang disita di Lebak Banten.