Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jero Wacik di Luar Kota, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Desember 2103

Menteri ESDM Jero Wacik hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap SKK Migas karena alasan sedang berada di luar kota.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik hari ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan suap SKK Migas karena alasan sedang berada di luar kota.

Surat konfirmasi ketidakhadiran itu menurut Juru Bicara KPK Johan Budi sudah disampaikan kepada penyidik KPK siang tadi.

Karena itu, KPK akan kembali menjadwal ulang pemeriksaan Jero, pekan depan. Penjadwalan ulang dilakukan karena pemeriksaan terhadap Jero cukup penting guna kepentingan penyidikan. Terutama terkait temuan uang sebesar US$200.000 di ruang kerja Sekjen ESDM dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Jero Wacik akan diperiksa pada Senin (2/12) nanti, sebagai jadwal ulang pemeriksaan hari ini," kata Johan hari ini, Selasa (26/11/2013).

Pemeriksaan Jero ini juga paska dilakukan pencegahan keluar negeri terhadap ajudannya I Gusti pekan ini, dalam kasus yang sama. Namun, Jero akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Johan mengatakan dalam jadwal ulang itu, Jero dipastikan akam hadir, karena telah mengonfirmasinya kepada KPK.

Menurutnya pemeriksaan terhadap Jero Wacik untuk mengonfirmasi hal terkait dengan tugasnya selaku Menteri ESDM, khususnya mengenai kasus suap di SKK Migas, dan dengan keputusan-keputusan SKK Migas yang juga terkait dengan Kementerian ESDM.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper