Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi SKK Migas, KPK Periksa Jero Wacik

KPK menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus korupsi di SKK Migas pada 2012-2013.
/Bisnis-Rahmatullah
/Bisnis-Rahmatullah

Bisnis,com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pada 2012-2013.

"Yang bersangkutan diperisa untuk tersangka Rudi Rubiandini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (26/11/2013). Namun hingga saat ini Jero belum tiba di di gedung KPK.

KPK pada Jumat (22/11/2013) telah mencegah ajudah Jero Wacik, I Gusti Putu Ade, bepergian keluar negeri selama 6 bulan terkait dengan kasus yang sama.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti US$400.000 yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pasca penangkapan Rudi, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM dan menyita uang US$200.000, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai S$127.000, US$90.000 dan motor gede merek BMW.

Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan uang US$350.000 di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, S$60.000, US$2.000 dan emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno juga telah diperiksa KPK sebanyak dua kali, dia dicecar pertanyaan mengenai pemberian uang ke Rudi tersebut.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tandjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Proses hukum Simon Tandjaya sudah masuk dalam tahap penuntutan dan akan segera disidang. Budi Suyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper