Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tengah mendalami dugaan kerugian keuangan negara pada investasi dana PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. Nilai uang yang diinvestasikan oleh Taspen itu sejauh ini diduga sebagian fiktif.
Kendati demikian, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sedang menelusuri dugaan apabila keseluruhan dana Rp1 triliun yang diinvestasikan itu fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dia mengatakan perihal kerugian keuangan negara pada investasi Taspen itu akan disimpulkan pada akhir penyidikan, dan bakal dihitung oleh auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ratusan miliar tadi yang saya sebutkan data yang sudah kami peroleh. Tetapi nanti putusan akhirnya ada pada lembaga yang menghitungnya baik itu BPK maupun BPKP bahkan kemudian di audit forensik KPK sendiri apakah nanti disimpulkan di akhir kerugian itu total Rp1 triliun itu atau kah mungkin di bawahnya, itu kan sangat mungkin jumlahnya kurang dari itu ketika berdasarkan kecukupan alat bukti," jelasnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/5/2024).
Ali lalu menjelaskan, nantinya hasil audit BPK, BPKP maupun audit forensik KPK bakal dijadikan alat bukti di persidangan ketika penyidikan selesai.
Tersangka Kasus Taspen
Dalam proses penyidikan kasus Taspen, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi. Salah satu yang sudah diperiksa yaitu Direktur Utama nonaktif Taspen Antonius Kosasih, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga
Dia diperiksa hampir 10 jam terkait dengan kebijakannya dalam memberikan rekomendasi investasi senilai Rp1 triliun saat menjabat sebagai Direktur Investasi merangkap Komite Investasi Taspen.
"Dikonfirmasi terkait kebijakan dari saksi selaku Direktur Investasi merangkap Komite Investasi saat itu dalam merekomendasikan penempatan dana di PT Taspen [Persero] sebesar Rp1 triliun, dan ini yang menjadi obyek penyidikan saat ini yang terus KPK dalami," jelas Ali.
Kendati sebelumnya diperiksa sebagai saksi, KPK sempat menyinggung status hukum Antonius dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah sempat mengungkap bahwa direktur utama Taspen yang dinonaktifkan Menteri BUMN Erick Thohir itu merupakan tersangka.
"Tadi juga salah satu dipanggil, tersangkanya, seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu lalu menjelaskan, seorang tersangka bisa dipanggil dalam proses penyidikan sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Hal itu lantaran perkara korupsi biasanya tidak hanya dilakukan satu orang saja.
"Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya. Jadi pemanggilannya datang ke sini sebagai saksi. Kalau dipanggil sebagai tersangka ya datang sebagai tersangka," tuturnya.
Dalam catatan Bisnis, KPK telah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.