Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis Mulai 1 Januari 2014

Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Bisnis.com, JAKARTA - Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan aparat yang masih memungut biaya pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran itu diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli [pungutan liar],” ujarnya, seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (25/11/2013).

Mendagri menjelaskan semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.

Mendagri menjelaskan pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun mendagri.

Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan juga  pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

Pencatatan oleh negara merupakan  hak konstitusional  seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampai seumur hidup.

“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper