Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mencegah tiga orang untuk keluar negeri, dalam kasus dugaan suap SKK Migas 2012-2013. Pencegahan dilakukan untuk kemudahan penyidikan.
Adapun yang dicegah kali ini diantaranya adalah ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, yaitu I Gusti Putu Ade Pranjaya. Sedangkan dua lainnya adalah Dirut PT Rajawali Swiber Cakrawala Deno Karmaina, dan seorang konsultan Herman Afifi Kusumo.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana surat pencegahan tersebut diterbitkan hari ini, dengan nomor KEP-831/01/11/2013 tentang larangan berpergian ke luar negeri, guna penyidikan kasus SKK Migas.
"Iya dicegah selama 6 bulan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SKK Migas yang diduga dilakukan oleh tersangka Rudi Rubiandini, dan kawan-kawan pada tahun 2012, 2013," ujar Denny hari ini Jumat (22/11/2013).
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah beberapa orang yang ada di lingkungan SKK Migas, ataupun PT Kernel Oil.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.