Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Yohanes Widjonarko mengatakan telah menjelaskan kepada penyidik KPK terkait aliran dana dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi.
Namun, Yohannes tidak merinci berapa jumlah uang yang diduga sebagai TPPU tersebut. Selain itu, dirinya juga enggan mengatakan apakah dirinya membenarkan jika Rudi menerima dana terkait kasus tersebut.
Seusai pemeriksaan, Yohanes hanya menjelaskan telah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik KPK sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Saya sudah menjalani pemeriksaan untuk dua tersangka, terkait tindak pidana pencucian uangnya. Semua sudah dijelaskan ke penyidik," kata Yohanes, Jumat (22/11/2013).
Pemeriksaan atas saksi Yohannes ditujukan untuk penyidikan kasus TPPU yang disangkakan kepada Rudi dan Deviardi. Keduanya disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Simon Tanjaya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.