Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) mendukung usulan pembentukan KPK di daerah asalkan memiliki mekanisme jelas dan transparan.
Wakil Ketua DPD Laode Ida mendukung usulan pembentukan KPK di daerah jika terdapat mekanisme hukum yang memastikan Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi menangani kasus korupsi.
“Sebenarnya usulan pembentukan KPK di daerah bisa jadi pukulan telak bagi Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua lembaga ini yang berwenang dalam menindak kasus korupsi di daerah,”ungkapnya, Kamis (21/11).
Secara tidak langsung, dia menuturkan kedua lembaga tersebut dinilai gagal dalam memberantas banyaknya kasus korupsi di daerah.
Selain itu, pertimbangan lain yang harus disadari dalam usulan pembentukan KPK di daerah yaitu keterbatasan sumber daya.
“Jika harus menindak kasus korupsi di Papua, misalkan, apa sanggup KPK menanganinya dengan kualitas dan kuantitas sumber daya seperti sekarang,”katanya.
Pertimbangan kedua, lanjutnya, adalah sifat KPK yang ad hoc untuk memberi contoh pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
Tetapi, kenyataan yang terjadi adalah sepak terjang KPK seakan-akan tidak terbatas sehingga mengesankan tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan, misalnya kasus Banten baru-baru ini.
Tidak hanya itu, Laode ida juga menggarisbawahi latar belakang munculnya isu pembentukan KPK tersebut.
“Ini kan seperti kekecewaan masyarakat, korupsi di pusat dan daerah malah sama banyaknya,” ujarnya.
Pemberlakuan otonomi daerah tersebut, sambungnya, merupakan sarana untuk mensejahterakan daerah bukannya hanya segelintir elite politik saja.
“Ini berarti ada yang salah dalam pengelolaan manajemen otonomi daerah ketika itu [otonomi daerah] malah menciptakan raja-raja kecil di daerah,” tegasnya.