Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung penuh keputusan Mahkamah Agung dalam memvonis Angelina Sondakh di tingkat kasasi, dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang denda terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan beberapa proyek lainnya di DPR.
Vonis tersebut, sebenarnya sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK, dalam sidang majelis Tipikor sebelumnya. Namun, saat itu majelis Tipikor hanya menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun penjara pada mantan Putri Indonesia tersebut.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK sangat mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat.
"Kita berharap setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar supaya orang berpikir. Karena itu kami apresiasi vonis MA itu," ujar Abraham.
Dalam keputusannya, MA menjatuhi hukuman 12 tahun penjara,dan menyatakan Angie telah melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 sehingga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan.
Selain itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan US$2,35 juta (setara dengan Rp27,4 miliar).
Sebelumnya, KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Angie Divonis MA 12 Tahun, Abraham Samad Senang
Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung penuh keputusan Mahkamah Agung dalam memvonis Angelina Sondakh di tingkat kasasi, dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang denda terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan beberapa proyek lainnya di DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
25 menit yang lalu