Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan penahanan dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani.
"Kami akan mengajukan PK atas putusan tersebut," ujar Ketua Umum IDI Zaenal Abidin di Jakarta, Senin (18/11/2013).
Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.
Kasus tersebut bermula dari ditahannya Dewa Ayu oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November 2013.
Dewa bersama dua rekannya dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian diduga melakukan malapraktik.
Ketiga dokter spesialis kandungan ini terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.
Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara.
"Kasus ini harus dituntaskan, jika tidak bisa mengganggu dunia kesehatan," jelas dia.
Jika tidak diselesaikan, lanjut dia, maka tidak ada lagi dokter yang mengerjakan kasus gawat darurat. "Kasus gawat darurat itu, potensinya sangat kecil," ujarnya sembari menyatakan IDI fokus dalam urusan hukum.
IDI berjanji untuk berjuang membebaskan dokter Ayu dari tahanan dan dua dokter lainnya dari jerat hukum.