Kabar24.com, BEKASI - Polda Metro Jaya diminta segera mengumumkan kepada publik terkait hasil penyelidikannya atas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros Bekasi.
Desakan itu disampaikan keluarga Falya Rafaani Blegur atas dugaan malpraktik yang menyebabkan Falya meninggal dunia pada 1 November 2015.
"Sejak kasusnya dilaporkan pertama kali delapan bulan lalu, sampai saat ini seperti jalan di tempat. Tidak ada titik terang," kata Ayah Falya, Ibrahim Blegur di Bekasi, Minggu (24/7/2016).
Menurut dia, kasus perdata terkait kematian Falya telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan berkas keputusan hakim telah diterima keluarga.
"Setelah berhasil memenangkan gugatan perdata di PN Bekasi, saya merasa kebenaran sudah mulai terlihat atas meninggalnya Falya," katanya.
Hasil putusan majelis hakim pada sidang perdata. kata dia, bisa menjadi modal dan bukti bagi kepolisian dalam mengungkap keterlibatan RS Awal Bros Bekasi dalam kasus dugaan malapraktik yang menewaskan putri keduanya itu.
Ibrahim mengaku telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu langsung dengan Kapolda Irjen Pol Moechgiyarto dengan maksud mengadukan kasus tersebut.
"Kami merasa kasus ini sudah terlalu lama tanpa ada titik terang penyelesaiannya, maka untuk itu kami berusaha mengadu kepada Kapolda minggu lalu," ujarnya.
Ibrahim mengatakan Polda Metro Jaya telah merespons positif laporan itu untuk segera dituntaskan sebelum sampai satu tahun kasus ini berjalan.
"Memang sampai dengan saat ini, sudah 8 bulan kasusnya bergulir tapi tak kunjung ditindaklanjuti oleh penyidik. Entah apa alasanya, Kapolda sempat terkejut juga, makanya beliau minta kasus bisa selesai tidak lewat dari setahun dari laporannya," ujarnya.