Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isteri Anas Candai Buku Yaasin Ibas ke KPK

Saksi kasus dugaan korupsi Hambalang Attiyah Laila sempat berguyon kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bertanya kenapa tidak menyita buku Yaasin bergambar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, kata salah satu rekannya, Ma'mun Murod.

Bisnis.com, JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi Hambalang Attiyah Laila sempat berguyon kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bertanya kenapa tidak menyita buku Yaasin bergambar Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, kata salah satu rekannya, Ma'mun Murod.

"Ini Mas yang ini (menunjukkan buku bergambar Ibas) dibawa juga ngak apa-apa kok Mas, ya siapa tau butuh kan," ujar Attiyah seperti ditirukan Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod, di Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Saat penggeledahan pada Selasa (12/11/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyita buku Yaasin bergambar suaminya Anas Urbaningrum, yang juga pendiri PPI, bersama beberapa barang pribadi lainnya seperti enam telepon genggam.

Attiyah, tulis Antara, yang tampak santai saat penggeledahan itu juga mondar-mandir dari dua rumah di Jalan Teluk Semangka yang diperiksa penyidik KPK, kata Ma'nun. Bahkan dikabarkan Attiyah turut menghitung uang yang akhirnya disita penyidik KPK dan diklaim oleh lembaga anti-korupsi tersebut milik Anas.

Mengenai dugaan keterlibatan Attiyah dalam korupsi Hambalang, Ma'nun mengatakan bahwa Attiyah sangat jauh kemungkinannya untuk melakukan pelanggaran hukum.

"Kalian sering-sering ke sini deh dan kenali Attiyah, kalian tidak akan 'mikir' mengenai tuduhan keterlibatan dia di kasus itu," ujar Manun kepada pers.

Johan Budi, Juru Bicara KPK, menjelaskan perihal penyidik KPK yang tidak menyita buku tahlilan bergambar Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro karena dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang disidik.

Attiyah merupakan mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras dan saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso selaku Direktur PT. Dutasari Citralaras.

Dutasari sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,2 triliun. Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper