Bisnis.com, JAKARTA - Budi Mulya, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, akhirnya ditahan oleh KPK hari ini, Jumat (15/11).
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu akan ditahan di rutan KPK dalam 20 hari ke depan. Penetapan penahanan dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.
"Saya, sesuai dengan perintah penahanan 20 hari, percaya ini bagian dari kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi.
Dia juga enggan menjelaskan siapa pihak yang juga ikut bertanggung jawab dalam kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tersebut.
Menurutnya, dirinya hanya memercayakan KPK untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Kasus Century, Budi Mulya Resmi Ditahan KPK
Budi Mulya, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, akhirnya hari ini ditahan oleh KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium