Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang kini berstatus sebagai terdakwa untuk melayat anaknya yang telah meninggal dunia hari ini (8/9/2014), Benny Mulya.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (8/9/2014).
"KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat. Apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," tuturnya.
Kendati demikian, KPK baru dapat memberikan izin kepada Budi Mulya jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga turut memberikan izin.
Pasalnya menurut Juru Bicara KPK, Budi Mulya kini berstatus sebagai terdakwa.
"Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK. Tetapi dari hakim pengadilan, karena statusnya sudah terdakwa (vonis tingkat 1). " tukas Johan.
Seperti diketahui, Jenazah Benny Mulya dikabarkan akan segara dimakamkan hari ini (8/9/2014). Saat ini, jenazah sedang disemayamkan di Jasmine Residence Nomor 7F, Jalan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
BENNY MULYA MENINGGAL DUNIA: KPK Beri Izin Budi Mulya untuk Melayat Anaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan izin kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang kini berstatus sebagai terdakwa untuk melayat anaknya yang telah meninggal dunia hari ini (8/9/2014), Benny Mulya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium