Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada pledoinya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ini mengaku sedih karena merasa tidak mendapatkan keadilan.
Menurutnya dia dikorbankan oleh sejumlah orang dalam kasus ini.
"Penghukuman kepada saya sangat berat dan tidak terhitung. Saya dikorbankan dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami Century secara holistik," ujar Budi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014).
Tuntutan 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap Budi sebagai hukuman yang sangat berat. Bahkan anaknya, Nadya Mulya, sampai heran dengan tuntutan jaksa.
"Saya merasakan betapa berat kepada keluarga saya. Saya tidak mengerti iblis mana yang membisikkan JPU dengan tuntutan 17 tahun. Ini menghancurkan cucu-cucu saya, itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya," tuturnya.
Sementara Nadya yang menyaksikan ayahnya membacakan pleidoi juga tampak sedih.
Dalam pembacaan pledoi itu, Budi menyangkal surat tuntutan jaksa KPK terkait kasus Bank Century.
Dia pun meminta KPK untuk mengklarifikasi langsung mengenai UU 2 Tahun 2008 yang dipersoalkan.
Budi Mulya sebelumnya dituntut 17 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century.
Tuntutan 17 tahun ditambah denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 3 tahun kurungan.