Bisnis.com, DEPOK-- Kepolisian membantah terlambat menangani kerusuhan di Mahkamah Konstitusi hingga berujung pada kerusakan ruang sidang.Kapolri Sutarman mengatakan kepolisian tidak bisa siaga berjaga di ruang sidang selama proses persidangan karena dilarang oleh peraturan persidangan MK.Dia mengatakan sekitar 30--50 personel polisi yang berjaga di ruang sidang langsung bertindak mengamankan ruang sidang begitu mengetahui ada tindak kekerasan."Peraturan persidangan MK seperti itu, sehingga kita [baru bisa masuk] begitu mendengar informasi langsung masuk sesuai, SOP pengamanan pada saat sidang," katanya, Jumat (15/11/2013).Sutarman memaparkan personel Polri bertindak sesuai prosedur dengan memprioritaskan pengamanan hakim yang memimpin sidang. Selanjutnya, para anggota polisi mengamankan barang bukti baru kemudian menangkap pelaku kericuhan."Sudah kita sampaikan kemarin bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terhadap perbuatannya," kata Kapolri.
Polri Bantah Terlambat Tangani Kerusuhan di Persidangan MK
Kepolisian membantah terlambat menangani kerusuhan di Mahkamah Konstitusi hingga berujung pada kerusakan ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Demis Rizky Gosta
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
11 jam yang lalu