Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Sebut Wibawa MK Runtuh Sehingga Diamuk Massa

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan kewibawaan MK runtuh sehingga diamuk massa yang sedang mengikuti proses persidangan sengketa Pilkada Maluku di Jakarta, Kamis (14/11/2013)
Mahkamah Konstitusi Diamuk Massa/Antara
Mahkamah Konstitusi Diamuk Massa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan kewibawaan MK runtuh sehingga diamuk massa yang sedang mengikuti proses persidangan sengketa Pilkada Maluku di Jakarta, Kamis (14/11/2013)

"Ini merupakan pertama kali sejak MK berdiri," kata Mahfud yang mengaku sangat kaget dan menyesalkan mendengar penyerangan di ruang sidang MK yang dilakukan puluhan pengunjung sidang.

Ia menceritakan selama lima tahun memimpin MK, persidangan selalu tertib. Bahkan, katanya, dia mengusir pengunjung sidang yang berbuat gaduh di dalam ruang sidang atau yang tidak memenuhi tata tertib persidangan di MK.? "Kalau ada yang gaduh, saya pelototi mereka diam, saya juga sering mengusir orang waktu itu," kata Mahfud.

Menurut dia, pengunjung sidang yang mengamuk tersebut bukan hanya ekspresi ketidakpuasan pihak tertentu yang sedang berperkara di lembaga pengawal konstitusi itu.

"Ini akibat MK sudah tidak dipercaya setelah penangkapan Akil Mochtar (mantan Ketua MK) itu," katanya.

Ia menyatakan penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK pada bulan lalu dan kini menjadi tersangka dugaan kasus suap penanganan sengketa Pilkada memang telah menghancurkan citra lembaga peradilan konstitusi bahkan merusak citra negara.

Mahfud menyarankan agar kedepan MK lebih memperketat keamanan selama proses persidangan.  "Bahkan kalau bisa di depan meja hakim ada polisi, untuk mengantisipasi kejadian serupa."

Selain itu, lanjut Mahfud, para hakim juga perlu terbuka dengan pemikiran di luar MK, terutama terkait rencana pembentukan pengawas hakim MK.

Sikap MK yang sejauh ini memaksakan diri untuk membentuk Dewan Etik terkesan lantaran tidak mau menerima pemikiran di luar MK untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

"Teori independensi pengadilan bagi MK sekarang perlu digeser karena terbukti gagal. Jika selama ini tak mau diawasi KY atau pihak luar karena pihak-pihak tersebut juga berperkara di MK itu betul, tapi betul lainnya bahwa hakim MK juga harus berani diawasi pascakejadian penangkapan Akil itu," tuturnya. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper