Bisnis.com, JAKARTA--Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan pihaknya tengah mengejar provokator penyerangan ruang sidang Mahkamah Konstitusi yang terjadi pada hari ini, Kamis ((14/11/2013).
Penyerangan tersebut terjadi saat majelis hakil MK menyidangkan kasus perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara.
"Penyebab kerusuhan akan kami cari. Kan jelas perintah menggerakkan itu ada. Ada yang beteriak ayo masuk, berarti ada yang menggerakkan. tidak mungkin ujug-ujug (tiba-tiba) datang ke situ," ujarnya..
Dia menjelaskan ada lima orang yang diamankan dalam kejadian penyerangan dan dimungkinkan akan bertambah. "Ada sekitar 25 orang yang melakukan penyerangan, nanti akan kami kembangkan. Kami periksa apa yang mereka lakukan. CCTV sudah kami bawa."
Yoyol juga mengatakan pihaknya akan mencari tokoh intelektualnya dalam kerusuhan di ruang sidang MK ini. "Yang ditangkap akan kami periksa, pasti mereka datang ke sini pasti ada yang membawa dan ada perintah apa dari yang membawa."
Kapolres Jakarta Pusat ini akan menjerat para pelaku penyerangan ini dengan pasal berlapis. "Akan kami kenakan pasal berlapis, melakukan perusakan, mengganggu persidangan dan pasal lain yang memberatkan."
KRONOLOGIS
Berikut kronologis penyerangan ruang sidang MK yang berhasil didentifikasi oleh Polres Jakarta Pusat.
1. Penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
2. Massa tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
3. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk.
4. Beberapa orang menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Aksi anarkis tersebut semakin tidak nterkendali sehingga majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
5. Massa semakin beringas, beberapa orang naik ke atas meja, mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
6. Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, membanting dan membalikkan kursi, melempar mikrofon di atas meja hingga berantakan, bahkan sejumlah lambang negara turut dirusak.
7. Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan.
8. Beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi.
9. Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan. (Antara)