Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA  -  Partai Golkar akan mencabut jabatan para kader yang terlibat kasus hukum jika terbukti bersalah secara hukum.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyusul adanya sejumlah kader yang terseret kasus dugaan korupsi belakangan ini.

Menurut Agung, persoalan hukum adalah soal lain. Agung tidak menampik bahwa di antara banyak kader Golkar yang baik, ada juga kader yang salah.

"Kalau sudah tersangka, harus diberhentikan sebagai pejabat publik. Demikian pula jabatan di partai. Kalau sudah jadi terdakwa, bisa seperti itu," ujarnya di Jakarta hari ini, Rabu (13/11/2013).

Namun demikian, Agung melanjutkan pihaknya tetap akan menunggu hasil proses pemeriksaan. Dia menyerahkan seluruh proses yang menyeret sejumlah kadernya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau masih proses pemeriksaan, kami tidak bisa berbuat apa apa. Kami tunggu saja. Harus fair. Kalau salah ya hrs diperlakukan sebagaimana mestinya. Yang benar juga harus di perlakukan sebagaimana mestinya. Balance lah," ujarnya.

Agung mengatakan Partai Golkar selalu menawarkan bantuan advokasi kepada para kadernya yang terseret perkara hukum. Hak untuk memanfaatkan bantuan advokasi tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kader yang bersangkutan.

"Paling-paling membantu advokasi, pengacara, melalui Profesor Muladi, bilamana mereka memerlukan. Kalau tidak ya sudah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggi Oktarinda
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper