Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 131 pegawai Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM).
Berdasarkan informasi yang dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Jumat (1/11/2013), sejak 2007-2013, Kemenkeu melalui Inspektorat Jendral (Itjen) telah memroses 95 laporan TKM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melibatkan 127 pegawai.
Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi menguraikan dari 95 laporan tersebut, sebanyak 88 laporan yang menyangkut 112 nama telah selesai ditindaklanjuti. Kemudian sebanyak 7 laporan (15 nama) masih dalam proses tindak lanjut.
Kemenkeu menemukan dari 88 laporan yang telah selesai ditindaklanjuti, sebanyak 66 laporan (83 nama) telah dilakukan audit dan investigasi dengan hasil terbukti ada penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, Kemenkeu telah merekomendasikan hukuman kepada 83 pegawai tersebut.
Namun demikian, Yudi melanjutkan, setelah melakukan tindak lanjut dan pengembangan, Itjen Kemenkeu justru merekomendasikan hukuman kepada 129 pegawai lainnya yang turut terlibat.
"Kini, dari seluruh nama yang telah direkomendasikan untuk diberikan hukuman tersebut sebanyak 131 pejabat/pegawai telah dijatuhi hukum disiplin," ujarnya sebagaimana dikutip www.setkabri.go.id, Jumat (1/11/2013).