Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Eksekusi Aset Asian Agri Senilai Rp2,5 Triliun

Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi aset PT Asian Agri Group (AAG) senilai Rp2,5 triliun berkaitan kewajiban pajak perusahaan sesuai putusan Mahkamah Agung.
ilustrasi/bisnis.com
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melaksanakan eksekusi aset PT Asian Agri Group (AAG) senilai Rp2,5 triliun berkaitan kewajiban pajak perusahaan sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Aset-aset milik AAG, berupa tanah sudah dimintakan ke BPN [Badan Pertahanan Nasional) untuk tidak beralih sampai menunggu eksekusi,”ungkap Jaksa Agung Basrief Arief menjawab pertanyaan wartawan di Kejakgung, Jumat (1/11/2013).

Basrief mengelak menjelaskan lebih rinci sejumlah aset milik Asian Agri yang telah diinventarisasikan untuk dieksekusi atas kewajiban pajak yang dibayar perusahaan perkebunan itu kepada pemerintah.

Sebelumnya, Satgasus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah mengidentifikasi aset milik perusahaan itu berupa lahan seluas 190.000 hektare milik AAG di tiga provinsi dan meminta BPN untuk tidak dialihkan ke pihak ketiga.

Berkaitan eksekusi aset Asian Agri itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Mahfud Manan telah berkordinasi dan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mengawasi 14 unit anak perusahaaan AAG,
agar tidak dialihkan ke pihak ketiga.

Selain itu, Kejakgung juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) serta BPN dan para pihak terkait lainnya, untuk mencari aset perusahaan yang lainnya.

Eksekusi atas aset Asian Agri itu berkaitan dengan perkara terpidana Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak, yang merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung berkaitan putusan perkara pidana No.239 K/PID.SUS/2012.

“Semula memang eksekusi akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2013 setahun setelah putusan MA. Namun putusan diterima para pihak Februari, maka eksekusi dilakukan, Februari 2014," tambah Basrief.

Berkaitan perkara ini, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menagih tunggakan pajak kepada AAG Rp1,8 triliun.
Selain AAG harus membayar denda eksekusi pajak Rp2,5 triliun kepada Kejakgung. Kasus penggelapan pajak ini diduga terjadi 2002-2005. Terpidana Suwir Laut merekayasa jumlah pengeluaran perusahaan Asian Agri dan mengurangi nilai kewajiban membayar pajak Rp1,3 triliun yang disalahgunakan terpidana Suwir Laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper