Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Dana YHI-PP Disidangkan

Sengketa pengelolaan dana pendidikan Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (31/10/2013). Sebagai penggugat Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, adapun tergugat masing-masing tergugat I mantan ketua pengurus yayasan Nunuk Murdiati Sulastomo, dan tergugat II Ambar Titiasari, yang pernah menjadi bendahara.

Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa pengelolaan dana pendidikan Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang (YHI-PP) disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (31/10/2013).

Sebagai penggugat Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, adapun tergugat masing-masing tergugat I mantan ketua pengurus yayasan Nunuk Murdiati Sulastomo, dan tergugat II Ambar Titiasari, yang pernah menjadi bendahara.

“Pengurus YHI PP sejak 3 tahun terakhir belum menyampaikan pertanggungjawaban dana sejak 2008, 2009, dan terakhir sampai 15 Januari 2011, tergugat I, Nunuk Murdiati Sulastomo dan bendahara Ambar Titiasari belum menyampaikan laporannya,” ungkap kuasa hukum penggugat Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang, Achmad Muiszudin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, tergugat I dan tergugat tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan lembaga pendidikan itu berupa pembayaran iuran pembinaan pendidikan (SPP) sekolah yang terdiri dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang nilainya mencapai Rp800 juta.

Selain itu, kedua tergugat juga tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan dana penerimaan siswa baru YHI-PP tahun ajaran 2012 hingga 2013 yang nilainya diperhitungkan mencapai Rp1,237 miliar.

“Sedikitnya dana sebesar Rp2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan kedua tergugat kepada ketua pengurus yayasan pendidikan yang baru diserahkanterimakan, yakni, Muhammad Indra Wargadalem dan bendahara Hasmira Megawati,”katanya.

Dalam gugatannya, penggugat meminta agar majelis hakim menghukum kedua tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp3,537 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp10 miliar.

Dalam perkara ini, majelis hakim diminta melakukan sita jaminan atas harta para tergugat berupa sebidang tanah di Jl.Ambon H 166, Rt 06, Rw. 013, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kotamadya Depok dan sebidang tanah Jl Kesambi No.22, Rt003, Rw 006, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Namun kuasa hukum tergugat I, Nunuk Murdiati Sulastomo, Yoni A.Setiyono, mengajukan gugatan rekonpensi atas gugatan penggugat.

Dalam gugatan baliknya, kuasa hukum penggugat rekonpensi itu mengacu pada Akta No.88, tertanggal 30 September 2008 yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.481/Pdt/2009/PT DKI, tanggal 11 Januari 2010 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.2437/Pdt.G/2007/Pn.Jkt.Sel, tanggal 14 November 2008.

Putusan pengadilan itu menyebutkan berdasarkan Berita Acara  Rapat Yayasan Harapan Ibu Pondok Pinang No.02 tanggal 6 November 2006 sebagaiman disahkan dan dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No.43, tanggal 29 Mei 2007 yang mana penggugat Rekonpensi adalah sebagai Ketua Pengurus YHI-PP yang sah.

Kuasa hukum kedua tergugat menilai justru penggugat sebagai pengurus baru melakukan penyerobotan dan pemaksaan tanpa ada dasar hukum yang sah, sehingga Ketua Pengurus yang sah, yaitu penggugat rekonpensi dikeluarkan paksa secara tidak hormat dan semena-mesa oleh tergugat rekonpensi.

Atas kerugian itu, penggugat rekonpensi meminta majelis hakim menghukum tergugat rekonpensi membayar ganti kerugian materiil dan iommateriil sebesar Rp5,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper