Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Dinilai Tak Berwenang Adili Sengketa ABB Sakti v Semen Bosowa

Kuasa hukum tergugat PT ABB Sakti Industri, Hendry Muliana Hendrawan, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa pengadaan trafo dengan penggugat PT Semen Bosowa Maros.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum tergugat PT ABB Sakti Industri, Hendry Muliana Hendrawan, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara sengketa pengadaan trafo dengan penggugat PT Semen Bosowa Maros.

“Berdasarkan kesepakatan perjanjian pengadaan yang disepakati antara penggugat dan tergugat adalah jika terjadi sengketa penyelesaiannya melalui Pengadilan di Swiss,” ujar Hendry Muliana Hendrawan dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) dalam jawaban atas gugatan penggugat PT Semen Bosowa Maros di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Kamis (12/12/2013).

Dalam jawabannya yang disampaikan kepada majelis hakim, kuasa hukum tergugat menyatakan dalam perjanjian pengadaan trafo terdapat klausula jika terjadi perselisihan peradilannya di Swiss, bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu dalam jawabannya, lanjut Hendry, kuasa hukum penggugat yang mengubah substansi gugatan dari perbuatan melawan hukum menjadi perbuatan wanprestasi bertentangan dengan Pasal 127 RV.

Dalam ketentuan hukum perdata itu disebutkan mengubah pokok atau substansi gugatan dari perbuatan melawan hukum menjadi perbuatan wanprestasi adalah bertentangan dengan peraturan tersebut. “Dengan demikian, tergugat menolak gugatan tersebut.”

Dalam perkara ini, Semen Bosowa Maros menggugat ABB Sakti Industri dan turut tergugat Trafoindo Prima Perkasa berkaitan dengan sengketa pengadaan dua trafo yang mengakibatkan kerugian material Rp18,3 miliar dan immaterial Rp59,2 miliar.

Dalam gugatannya penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat  karena melakukan wanprestasi dalam pengadaan kedua trafo tersebut.

Menanggapi keberatan kuasa hukum tergugat itu, kuasa hukum penggugat Agus Salim dari kantor Hukum Rudyantho & Partners, mengatakan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sesuai dengan penerapan prinsip appropriate forum, di mana yurisdiksi pengadilan negara lain itu dapat disingkirkan, sehingga kewenangan yurisdiksi beralih kepada pengadilan di Indonesia.

Salim juga mengemukakan keberatan kuasa hukum tergugat berkaitan diubahnya gugatan yang merujuk Pasal 127 RV. “Pendapat itu kami tolak karena perubahan suatu surat gugatan memang diperbolehkan namun bersifat limitatif. Pasal 127 RV menyebutkan bahwa perubahan tidak boleh dilakukan apabila mengenai pokok gugatannya.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erwin Tambunan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper