Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Bakrieland Development (BLD) Tbk, Aji Wijaya menilai gugatan sembilan pemegang saham warrant elty sangat lemah untuk dikabulkan karena selama persidangan tidak ada satu pun bukti berupa surat teguran pejabat otoritas perdagangan saham.
“Saya sebagai kuasa hukum BLD menilai gugatan pemegang saham warrant elty sangat lemah untuk dikabulkan majelis hakim,” ungkap Aji menanggapi pertanyaan Bisnis berkaitan perkembangan proses sidang lanjutan sengketa perdagangan saham, antara sembilan pemegang saham warant elty dan BLD sebagai tergugatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2013).
Alasannya, tidak ada satu pun bukti dari kuasa hukum penggugat, yakni Sembilan pemegang saham warrant elty bahwa BLD telah melakukan pelanggaran peraturan Bapepam maupun Bursa.
Aji mengatakan proses sidang perkara tersebut sudah dalam tahap menyampaikan kesimpulan para pohak penggugat maupun tergugat. “Kami yakin kesimpulan yang akan disampaikan dalam sidang minggu ini pada intinya menolak gugatan penggugat para pemegang saham warrant elty yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.”
Selain itu, adanya pelanggaran BLD sebagaimana didalilkan penggugat dalam gugatannya bahwa tergugat melakukan beberapa pelanggaran dalam kegiatan perdagangan saham trsebut adalah tidak benar.
“Adapun kerugian yang diderita para penggugat dikarenakan tindakan spekulasi para penggugat selaku investor melalui broker yang tidak cermat dalam berinvestasi pada instrument waran,” ungkapnya.
Dalam keterangan kuasa hukum BLD itu mengemukakan perdagangan saham waran elty memiliki karakteristik tersendiri yang mana harga waran menurun mendekati batas waktu pelaksanaannya dan merupakan fakta hukum bahwa para penggugat menjual waran mendekati masa berakhirnya pelaksanaan waran pada 30 April 2010, sedangkan besar harga waran iu sendiri tidak hanya ditentukan oleh pemberitaan media massa, tetapi terdapat faktor makro maupun mikro yang berpengaruh terhadap pembentukan harga termasuk fundamental emiten.”
Dalam gugatannya, para penggugat melalui kuasa hukumnya Anton Febrianto dan Jamses E.Sihaloho mengatakan sengketa waran ELTY itu merupakan kegiatan transaksi pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menyebutkan saham milik tergugat I PT Bakrieland Development Tbk merupakan saham yang dilepas tergugat I dengan kode ELTY.
Dalam perkara ini, tergugat I, PT Bakrieland Development Tbk melakukan pelepasan saham kepada publik dengan mengumumkan rencana pembelian kembali (buy back) saham yang telah dilepas tersebut, sedangkan tergugat II, Hiramsyah S.Thaib yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Bakrieland Development Tbk yang mengeluarkan sejumlah pernyataan di media berkaitan rencana buy back saham yang dilepas tergugat I tersebut.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memperdagangkan waran ELTY dengan memberikan hak kepada pemegang saham tersebut dengan harga pelaksanaan sebesar Rp250. Pada 14 Juli 2009, tergugat I PT Bakrieland Development Tbk memberitahukan kepada Bapepam melalui surat No.104/L/GIR-BLD/HST/VII/09 berkaitan rencana pembelian kembali (buy back) saham perseroan ELTY yang prosentasenya mencapai 20% dari modal disetor per 31 Desember 2008, yakni sekitar Rp510 miliar yang akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian informasi pada 14 Juli 2009.
Kuasa hukum para penggugat Anton Febrianto, mengatakan berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan gugatannya karena berdasarkan fakta bukti, saksi dan keterangan ahli yang diajukan ke persidangan tidak ada alas an bagi majelis hakim menolak gugatan penggugat.
“Sedikitnya delapan bukti yang diajukan berupa pemberitaaan di sejumlah media bahwa tergugat berjanji akan membeli kembali saham, ternyata tidak benar dan kami juga mengajukan bukti beberapa peraturan pemerintah berupa ayuran perundang undangan bahwa tergugat melakukan pelanggaran atas peraturan tersebut.”