Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu lini bisnis keluarga Aksa Mahmud, PT Semen Bosowa Maros resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) semetara.
Status PKPU atas Semen Bosowa Maros diputuskan oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 15 Maret 2021. Gugatan PKPU diajukan oleh Bachtiar HB dengan nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mks.
Selain mengabulkan gugatan pemohon PKPU, hakim PN Makassar juga telah menetapkan PT Semen Bosowa Maros dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Hakim PN Makassar kemudian menunjuk seorang hakim di PN Makassar bernama Basuki Wiyono sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU sementara Semen Bosowa Maros.
Melalui putusan itu, PN Makassar selanjutnya menunjuk dan mengangkat lima orang kurator atau pengurus. Lima kurator itu antara lain Pebri Kurniawan, Supriyadi, Herianto Siregar, Hendri Jayadi, dan Agus Sutopo.
"Menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Rabu, tanggal 28 April 2021, Pukul 09.00 WITA, bertempat di Pengadilan Niaga pada PN Makassar, Jalan R.A Kartini No. 18/23, Makassar, Sulawesi Selatan," demikian dikutip dari amar putusan, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga
Adapun hakim telah memerintahkan pengurus untuk memanggil Semen Bosowa Maros, dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas.
Sedangkan soal imbalan jasa dan biaya kepengurusan, hakim memutuskan, akan ditetapkan setelah tugas para pengurus selesai.
"Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai," tukasnya.
Dalam catatan Bisnis, gugatan PKPU tak hanya sekali menimpa konglomerasi semen milik Keluarga Aksa Mahmud itu. Pada tahun 2020 lalu, Semen Bosowa digugat PKPU oleh Qatar National Bank (QNB) cabang Singapura.
QNB juga sempat melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai US$484,42 juta. Nilai tersebut setara dengan Rp7,1 triliun dengan asumsi kurs Rp14.700 per dolar AS.
Pemilik Bosowa disinyalir mendapat gugatan Rp7,1 triliun karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.