Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menantang Nazaruddin menunjukkan bukti yang mengindikasikan keterkaitan dirinya dengan dugaan penyelewangan proyek Hambalang dan dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sudi mengatakan pernyataan Nazaruddin yang mengisyaratkan keterlibatan dirinya dengan penetapan Hambalang sebagai proyek tahun jamak, tidak benar.
Dia mengaku tidak pernah terlibat langsung dalam penganggaran atau penetapan proyek di kementerian teknis, selama menjadi Mensekneg maupun sebagai Sekretaris Kabinet.
"Saya pertama menyampaikan itu sama sekali tidak benar. Saya berani bersumpah," kata Sudi dalam konferensi pers di Banjarmasin, Selasa (22/10).
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan pagi ini Nazaruddin memberi kesaksian kepada KPK tentang aliran uang hasil korupsi Hambalang ke menantu Sudi.
"Dananya ada yang mengalir kepada menantunya. Cuma, nama menantunya, karena tadi buru-buru, dia (Nazaruddin) tidak sempat memberikan," katanya.
Elza memaparkan Nazaruddin menyebut penetapan penganggaran proyek Hambalang dari anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak adalah perintah Sudi.
Sudi menyatakan kesiapan dirinya untuk dipanggil sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi di kedua proyek tersebut.
Namun, dia menegaskan hanya akan bersaksi jika Nazaruddin mampu menyediakan bukti yang bisa menjadi indikasi awal keterkaitan dirinya dalam proyek e-KTP dan/atau proyek Hambalang.
"Saya siap [jadi saksi]. Tapi kalau nggak ada data, nggak ada indikasi awal, untuk apa? Jadi jangan saya jadi pesakitan," kata Mensesneg.