Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pemilu Presiden & Wapres Dicabut

Rapat paripurna DPR sepakat menghentikan dua rancangan undang-undang, kemudian mencabutnya dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat paripurna DPR sepakat menghentikan dua rancangan undang-undang, kemudian mencabutnya dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2013.

Rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (22/10/2013), akhirnya memutuskan menghentikan penyusunan draf RUU Perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan membatalkan pembahasan RUU tentang Percepatan Pembanguan Daerah Tertinggal (PPDT).

Rapat paripurna tersebut pada awalnya diwarnai hujan interupsi dari para anggota yang hadir. Ada yang mengusulkan agar revisi UU Pemilu Presiden dilanjutnya dan sebaliknya ada yang mengusulkan agar dihentikan karena waktunya sudah tidak ada lagi.

Interupsi tersebut disampaikan oleh para anggota DPR RI dengan pertimbangan masing-masing sesuai dengan kepentingan partai politiknya.

Akhirnya disepakati bahwa revisi UU Pemilu Presiden dibatalkan serta penyusunan draf RUU oleh Badan Legislasi DPR RI juga dihentikan.

Namun, pengambilan keputusan pencabutan dari daftar prolegnas prioritas masih tertentu hingga pada rapat parpurna berikutnya, yakni pada hari Kamis (24/10/2013) atau Jumat (25/10/2013).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Anna Muawanah ketika menyampaikan laporannya menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI yang menyusun draf RUU revisi UU Pilpres, tetapi karena waktunya sudah tidak memungkinkan pada penyusunan tersebut dihentikan.

Menurut dia, penghentian atau penarikan pembahasan RUU ini diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan RUU.

Anna Muawanah mengatakan bahwa pada rapat pleno Badan Legislasi, pada tanggal 3 Oktober 2013, telah memutuskan untuk menghentikan penyusunan RUU sekaligus menariknya dari daftar prolegnas prioritas.

"Pada rapat pleno Baleg tersebut juga sepakat untuk melaporkannya ke rapat paripurna DPR RI hari ini," katanya.

Sementara itu, RUU PPDT yang sedang dibahas di DPR RI sampai tahap pembahasan daftar isian masalah di Panitia Kerja juga dibatalkan pada rapat paripurna dan ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2013.

Menurut Anna Muawanah, pembahasan RUU PPDT ini sudah memakan waktu selama tujuh kali masa persidangan, sementara berdasarkan Tata Tertib DPR RI mengamanahkan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam dua kali masa persidangan yang dijadwalkan oleh Badan Musyawaran dan dapat diperpanjang satu kali masa persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper