Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK akhirnya hari ini, Senin (21/10/2013), memanggil Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap kegiatan SKK Migas 2012-2013, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini.
Ini merupakan kali pertamanya Waryono diperiksa KPK, paska dicegah bepergian keluar negeri sejak Agustus 2013 lalu.
Pemeriksaan diduga terkait temuan uang senilai US$200.000 di ruang kantornya, saat digeledah KPK beberapa waktu lalu. Waryono juga dikabarkan akan diperiksa terkait laporan hasil kekayaannya yang diperkirakan mencapai Rp41,9 miliar itu.
Waryono sendiri tampakn bungkam ketika ditanya mengenai kepemilikan uang yang ditemukan KPK itu. Dia juga enggan mengomentari pemeriksaannya hari ini, dan memilih langsung masuk ke gedung KPK.
Satu-satunya pertanyaan yang dia jawab hanya mengenai kondisi kesehatannya. "Sehat", jawabnya singkat.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.